Jakarta - Pemerintah akan mencabut atau membekukan izin perusahaan penyelenggara umrah yang lepas tangan atas penyalahgunaan visa umrah oleh jamaah yang diberangkatkannya.
Rencana ini menyusul penyimpangan visa umrah oleh sejumlah WNI di Arab Saudi.
Sekjen Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Abdul Ghafur Djawahir mengungkapkan, indikasi penyalahgunaan visa umrah masih kecil. Dari kloter pertama WNI bermasalah yang dipulangkan dari Arab Saudi beberapa waktu lalu yang berjumlah 331 orang, yang memakai visa umrah hanya 169 orang. Sementara tidak ada satu pun kasus penyimpangan visa haji.
Bagaimanapun, katanya, persoalan itu tidak boleh dipandang ringan. Pasalnya, WNI bervisa umrah yang overstay dan bermasalah itu memperburuk citra bangsa.
Ghafur mengatakan pemerintah berencana mendata jamaah umrah sebagaimana yang berlaku dalam pelaksanaan ibadah haji. Pendataan antara lain menyangkut perusahaan travel dan jumlah jamaah umrah yang diberangkatkan. Sistem pelaporan ini belum ada di penyelenggaraan umrah.
Ia mengatakan upaya ini selain menertibkan dan meminimalisasi penyimpangan visa umrah, juga memberikan perlindungan bagi jamaah. “Kasihan yang umrah, kadang tidak tahu persis yang berangkatkan PT mana,” pungkas Ghafur
Membuat Blog Secara Gratis
Untuk
membuat blog secara gratis
hubungi saya di nomor hp 021-70692409 atau email cheriatna@gmail.comSenin
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Kata-kata Hikmah..!
Jelang Pemilu, Jangan Golput !
Di Pemilu 2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar